بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

"Nulis yang aku sukai aja, semoga bermanfaat juga buat kalian. Happy reading :)"

Makalah Kurikulum : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)




BAB 1
PENDAHULUAN
   A.     Latar Belakang
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan direncanakan pada tahun 2004. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
   B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil oleh penulis berdasarkan latar belakang di atas adalah :
ü  Apa itu KTSP?
ü  Apa saja struktur dan muatan yang terdapat dalam KTSP?
ü  Bagaimana mengembangkan sebuah KTSP?
ü  Apa saja komponen yang terdapat didalam KTSP?
ü  Apa tujuan dari KTSP?


   C.    Manfaat/ Kegunaan
Tentunya makalah ini memiliki manfaat baik bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :
ü Penulis bisa memahami tentang Kurikulum 2006 atau KTSP
ü Menambah wawasan pembaca tentang Kurikulum 2006 atau KTSP
 
   D.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
ü Memenuhi tugas Mata kuliah Kurikulum Pembelajaran
ü Agar Mahasiswa lebih mengerti dan memahami materi KTSP
ü Dan lebih mendalami materi KTSP dan apa saja yang ada didalamnya
   E.     Metode
Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah metode pustaka.

   F.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini terdiri atas BAB 1 Pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, manfaat/kegunaan,tujuan, metode, dan sistematika penulisan. BAB 2 berisi pembahasan, dan BAB 3 penutup yang berisi kesimpulan dan saran.










BAB 2
PEMBAHASAN
A.    HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
1.      Pengertian KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum  operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1)      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
   2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
3.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
 Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum  dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1)      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2)      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3)      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya
4)      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5)      Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6)      Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7)      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
4. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a)      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38
b)      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
c)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
4.      Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
a.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b.    Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
c.       Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
5.      Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalah yang muncul adalah apakah kondisi actual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan system pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut:
a.      Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yagn aman, nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar hidup bersama secara harmonis.
b.      Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralesasi, sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau system evaluasi pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara actual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
c.       Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggung jawaban yang relative tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.
d.      Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional yagn memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervise pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
e.       Revitalisasi Partisipasi asyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan system pendidikan yagn berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan financial, tetapi lebih dari itu dalam pemikiran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
f.       Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan organisasi guru, yang pada saat inikeberadaannya pada sebagian sekolah dan satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah untuk meningkatkan kompetensi dan professionalism guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri guru untuk menignkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
g.      Kemandirian Guru
Dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalampembelajaran secara efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai roblema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.
B.     MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
1.      Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rncana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standard an hasil belajar serta cara yan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4)      Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melaluikegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan
2.      Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
C.    MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan utnuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lant. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengerahuan, kepribadian, akhal mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan lebih lanjut. 
2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan pengauasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada stiap tingkat dan atau semserter untuk kolampok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.
3.      Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indicator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
D.    MENGEMBANGKAN KTSP
1.      Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetnasi lulusan  (SKL) dan Standar Isi (SI) untu setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur pendidikan sekolah.
2.      Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tap ini antara lain:
1)      Megnanalisis, mengambangkan standar kompetensi luusan dan standar isi
2)      Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
3)      Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
4)      Mengambangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
5)      Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP
3.      Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan kemite sekolah berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006) :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.      Relevansi dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global nasional dan local
4.      Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staff. 
E.     KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN KTSP
KTSP yang juga. merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan. Keunggulan konsep ini, meski bukan format satu-satunya untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan, namun secara umum, KTSP bisa 'diandalkan' menjadi patokan menghadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan pada peserta didik. Keunggulan lain, KTSP memiliki kemampuan beradaptasi dengan daerah ,setempat, karena keterampilan yang diajarkan berdasarkan pada lingkungan dan kemampuan peserta didik.
 Di samping itu juga adanya penghargaan bagi pribadi peserta didik. Peserta didik yang mampu menyerap materi dengan cepat akan diberi tambahan materi sebagai pengayaan, dan peserta didik yang kurang akan ditangani oleh guru dengan penuh kesabaran dengan mengulang materinya atau memberi remedial. Peserta didik juga diajak bicara, diskusi, wawancara dan membahas masalah-masalah yang kontekstual, yang dalam kenyataannya memang diperlukan sehingga peserta didik menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Peserta. didik tidak hanya dituntut untuk menghafal namun yang lebih penting sudah adalah belajar proses sehingga men dorong peserta didik untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, kesulitan yang mungkin saja timbul dari pelaksanaan KTSP ini adalah diperlukannya waktu yang cukup oleh pendidik dalam membina perkembangan peserta didiknya, terutama peserta didik yang berkemampuan di bawah rata-rata. Kenyataan membuktikan, kondisi sosial dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup para guru, menyebabkan mereka kurang berkonsentrasi dalam proses pembelajaran. Belum lagi mengingat kualitas guru yang kurang merata di setiap daerah. Ini artinya, KTSP menghadapi kendala daya kreativitas dan beragamnya kapasitas guru untuk membuat. kurikulum sendiri.
Kendala lain, KTSP menuntut kemampuan guru dalam menjalankan pembelajaran berbasis kompetensi dengan merencanakan sendiri bagaimana strategi yang tepat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah setempat. Di samping masalah fasilitas pendidikan di sekolah yang masih sangat minim. Padahal konsep ini lebih menitikberatkan pada praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dibanding teori semata. Kendala lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mengenai apa dan bagaimana melakukan evaluasi dengan portofolio. Karena ketidakpahaman ini mereka kembali kepada pola assessment lama dengan tes-tes dan ulangan-ulangan yang cognitive-based semata. Tidak adanya model sekolah yang bisa dijadikan sebagai rujukan membuat para guru tidak mampu melakukan perubahan, apalagi lompatan, dalam proses peningkatan kegiatan belajar mengararnya.
Berkenaan dengan tidak adanya target materi dalam KTSP, di satu pihak KTSP menekankan kompetensi peserta didik yang berarti proses belajar harus diperhatikan oleh guru, di pihak lain materi meskipun tidak diprioritaskan tetapi akhirnya harus diselesaikan juga. Dengan demikian guru harus berpacu dengan waktu, sementara proses belajar tidak dapat dipastikan keberhasilannya. Hal ini berdampak pada rendahnya hasil belajar peserta didik yang dibinanya, yang berujung pada penolakan kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasional (UN) sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didiknya.
F.     ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1        Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemempuan peserta didik
3        Keragaman potensi dan karekteristik daerah dan lingkungan
4        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5        Tuntutan dunia kerja
6        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
7        Agama
8        Dinamika perkembangan global
9        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11    Kesetaraan Jender
12    Karakteristik satuan pendidikan.

G.    KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut
a)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
b)      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a)      Kelompok mata pelajaran agam dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)     Kelompok mata pelajaran estetika
e)      Kelompok mata pelajaranjasmani, olahraga dan kesehatan
          Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan dini termasuk ke dalam isi kurikulum, yaitu :
1)      Mata pelajaran
2)      Muatan lokal
3)      Kegiatan Pengembangan din
4)      Pengaturan beban belajar
5)      Ketuntasan belajar
6)      Kenaikan kelas dan kelulusan
7)      Penjurusan
8)      Pendidikan dan kecakapan hidup
9)      Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Globa
3.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebuttuhan daerah. karekteristik sekolah. kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar isi.
4.      Masalah-Masalah dalam penerapan kurikulum KTSP
Beberapa hambatan yang menjadi kendala berhasil tidaknya pelaksanaan KTSP diantaranya:
a)      Kebingungan para guru yang sudah merasa cocok dengan kurikulum 1975. kurikulum 1984. dan kurikulum 1994. Pendidik cenderung konservatif (mempertahankan yang sudah usang yaitu tidak setuju dengan pembaharuan) dan pendidik lanjut usia cenderung tersiksa dengan KBK dan KTSP ini.
b)      Sikap apriori (tidak berdasarkan atas pengalaman atau kenyataan) terhadap kebijakan pemerintah menyangkut pemberlakuan KTSP, desentralisasi pendidikan otonomi penyelenggara pendidikan, dan munculnya permasalahan lain. Contohnya UN sebagai standar kelulusan, Ulangan Umum Bersama, Penerimaan Siswa Baru. Penyeragaman Buku Laporan Pendidikan, “pemaksaan” pemuatan mata pelajaran tertantu di daerah yang kurang cocok dan tidak diikuti dengan alternatif penggantinya.
c)      Banyak guru yang belum paham betul dengan konsep KTSP in bahkan sebagian pengawas sebagai narasumber pun tidak bias memberikan solusi kesulitan guru. Pendapat antar pengawas yang satu dengan pengawas yang lain, guru yang satu dengan guru yang lain, kadang versi jawabannya berbeda.
d)     Instrumen evaluasinya pun masih sering diperdebatkan, mulai dan penulisan soal yang benar, cara menilai dan menuangkan dalam buku laporan pendidikan.
e)      Sumber daya manusia yang sudah termakan usia dan kurang profesional atau tidak sesuai dengan bidang keilmuannya, mahalnya biaya pendidikan, gaji dibawah UMR. dan kebijakan tidak popular dan yayasan penyelenggaja pendidikan.
f)       Sarana dan prasarana yang jauh dan memadai atau peraturan sudah diberlakukan, sarana penunjangnya belum ada disediakan.
g)      Hal mi yang paling penting dalam menyingkapi hambatan ini adalah adanya upaya sosialisasi KTSP yang terprogram, jelas, baku, dan sistematis, dan tidak kalah penting adalah adanya kesadaran para guru, etikat baik, dan kemauan untuk maju supaya keberhasilan pendidikan dapat direalisasikan.











BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Sehubungan KTSP pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran, kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekoah dan prestasi belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah. 




B.     Saran
Semoga dengan makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami secara dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di sekolah pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena kurangnya pengetahuan masalah KTSP.


























DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam kenal dari ViiJourney buat semua Sobey yang sempat baca tulisan dalam blog ini. Sini, tinggalkan komentar di bawah. Kita saling sapa :)